Kantor Kecamatan Geger atau Kawedanan Uteran terletak di Jalan Raya Madiun – Ponorogo KM. 11 Nomor 378, Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Komplek ini terdiri dari pendopo, kantor / bangunan utama, bangunan penunjang, dan struktur selasar yang menghubungkan bangunan utama dan bangunan penunjang. Bangunan Pendopo beratap joglo berdenah persegi dengan dimensi 16,5 m x 16 m, struktur atap pendopo ditopang oleh 36 kolom penyangga dalam konfigurasi 6 x 6. Ketiga puluh enam kolom tersebut terdiri dari 4 soko guru (kolom bagian tengah) berdimensi 23 cm x 23 cm, 12 soko/kolom bagian tengah berdimensi 19 cm x 19 cm, dan 20 soko/kolom tepi berdimensi 16 x 16 cm. Bangunan utama berdenah persegi panjang ukuran 22,6 m x 17 m dengan sisi memanjang yang berada di sisi utara-selatan. Bagian depan bangunan menghadap ke barat dengan akses teras yang menempel pada pendopo di depannya. Sedangkan bangunan penunjang terletak di belakang bangunan utama pada bagian sisi utara lahan. Denah bangunan berbentuk persegi yang memanjang di arah barat-timur. Terdapat 7 ruangan di bangunan penunjang yang semuanya menghadap ke selatan.

Secara inskripsi, tidak ditemukan data tertulis terkait tahun pendirian komplek tersebut. Namun, berdasarkan peta keresidenan Madiun tahun 1859, Desa Purworejo telah menjadi tempat kedudukan dari wedono Uteran. Sementara surat kabar Belanda, “Soerabaijasch handelsblad” terbitan tanggal 23 Januari 1889, memberitakan bahwa kantore Waterstaat Madioen (Dinas Pekerjaan Umum Keresidenan Madiun) melakukan tender proyek untuk reparative (perbaikan) terhadap fasilitas-fasilitas yang telah dibangun, dengan salah satu bagian yang diperbaiki adalah pendoponya. Berdasarkan Staasblad No.605 tertanggal 18 Desember 1905, wilayah administratif Kabupaten Madiun dibagi menjadi 4 distrik yang meliputi: Bagi, Caruban, Kanigoro, dan Uteran. Dimana distrik Uteran kemudian dibagi lagi menjadi 4 wilayah onderdistrik yaitu: Kabonsari, Dolopo, Dagangan dan Uteran sebagai pusat administratifnya. Komplek kantor Kecamatan Geger juga dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan kantor ‘distrik’. Sebab komplek tersebut dahulu memang merupakan tempat berkantornya ‘wedono’ atau ‘pembantu bupati’ distrik Uteran. Laporan Belanda tahun 1905 memuat tentang bagaimana rumah wedono Uteran juga dipakai sebagai tempat penyelamatan benda-benda purbakala. Sementara menurut laporan tahun 1935, rumah wedono Uteran juga dimanfaatkan sebagai tempat rapat bagi perkumpulan para tenaga kesehatan yang sedang menghadapi wabah Tuberculose.
Kantor Kecamatan Geger atau Kawedanan Uteran hingga saat ini masih difungsikan sebagai kantor kepemerintahan di Kabupaten Madiun. Kompleks situs ini memiliki arti penting bagi sejarah tata kelola pemerintahan dan ilmu pengetahuan yang mewakili gaya bangunan khas peralihan abad 19 ke 20 di Kabupaten Madiun.