PRASASTI UKIRNEGARA

Benda Cagar Budaya ini merupakan koleksi Museum Mpu Tantular dengan nomor inventaris 04.100P.Prasasti Ukirnegara merupakan Benda Cagar Budaya Peringkat Provinsi Prasasti Ukirnegara ditemukan di kawasan perkebunan Desa Sirah Kencong, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar yang kemudian oleh Administratur Perkebunan diserahkan kepada pihak Museum Negeri Mpu Tantular pada tanggal 12 Januari 1975. Prasasti ini berbahan logam berukuran Panjang : 36,3 cm s.d 37 cm
Lebar : 10,4 cm s.d 10,5 cm
Tebal : 0,3 cm.
Prasasti Ukir Negara atau dikenal juga dengan sebutan Prasasti Pamotoh berupa delapan lempengan tembaga, berdasarkan isinya prasasti ini terdiri dari tiga bagian atau tiga kelompok. Prasasti ini menggunakan aksara Jawa Kuno, ukiran aksara pada masing-masing lempengan masih terlihat cukup jelas. Deskripsi masing-masing bagian sebagai berikut :

Prasasti Ukirnegara Kelompok I
Kelompok Prasasti Ukirnegara I terdiri atas tiga lempeng prasasti, sebanyak dua lempeng berisikan 6 baris tulisan pada kedua sisinya, sedangkan pada lempeng terakhir atau ketiga terdiri dari 5 baris tulisan pada salah satu sisinya. Dengan isi prasasti menyebutkan angka tahun 1120 Saka (1198 M) Sri Digjaya Resi memberi anugrah kepada Dyah Limpa berupa rumah dan tanah disertai dengan batas-batasnya, disebutkan pula nama citraleka prasasti yaitu Mpu Dawaman di Talun.

Prasasti Ukirnegara Kelompok II
Prasasti Ukirnegara Kelompok II hanya terdiri dari satu lempeng prasasti dengan 5 baris tulisan di sisi depan serta 3 baris tulisan pada sisi belakang. Prasasti ini berisikan tentang pembebasan warga Desa Marinci dari segala macam pajak pada tahun 1304 Saka (1382 M).

Prasasti Ukirnegara Kelompok III
Prasasti Ukirnegara Kelompok III terdiri atas empat lempeng prasasti yang berisi 6 baris tulisan pada kedua sisinya, namun pada lempeng terakhir hanya berisi tulisan pada satu sisi prasasti saja sebanyak 5 baris. Prasasti ini berisikan tentang pemberian anugrah oleh Sri Digjaya Resi kepada Dyah Limpa, Dyah Mgat, Dyah Duhet, dan Dyah Tinami berupa masing-masing tanah sima disertai hak-hak istimewa, prasasti ditutup dengan kutukan bagi mereka yang melanggarnya. Adapun bagian yang menyebut angka tahun pada prasasti ini tidak ditemukan.

LOKASI

Beranda
Lokasi
Jenis
Statistik
Cari