PRASASTI ADAN-ADAN

Benda Cagar Budaya ini merupakan koleksi Museum Mpu Tantular dengan nomor inventaris 04.327P. Prasasti Adan-Adan merupakan Benda Cagar Budaya Peringkat Provinsi. Prasasti Adan-Adan ditemukan di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 2 Maret 1992. Prasasti Adan-Adan terdiri dari tujuh belas lempengan berbahan perunggu yang pada masing-masing lempeng memuat 4 baris tulisan beraksara serta berbahasa Jawa Kuno yang dituliskan pada dua sisi lempengnya, berukuran :
P : 37,5 cm
L : 12 cm
T : 0,4 cm
Prasasti ini masih lengkap dari lempeng pertama hingga lempeng terakhir nomor 17 dengan kondisi cukup baik, aksara yang tertulis masih nampak cukup jelas.
Prasasti ini berangka tahun 1223 Saka atau 1301 Masehi pada periode kerajaan Majapahit. Ringkasan isi Prasasti Adan-Adan menyebutkan bahwa Raja Nararyya Sanggramawijaya Kertarajasa Jayawarddhana Anantawikramottunggadewa yang diiringi oleh empat istrinya yaitu Dyah Sri Tribhuwaneswari, Dyah Dewi Narendraduhita, Dyah Dewi Prajnyaparamita, dan Dyah Dewi Gayatri, serta diiringi pula oleh putranya yang bernama Jayanegara, yang selanjutnya raja menurunkan perintah kepada ketiga rakryan mahamantri : Hino, Sirikan, dan Halu serta semua tanda rakryan. Isi perintah raja adalah menetapkan Desa Adan-Adan wilayah singgahan untuk dijadikan sima dan diberikan kepada Sri Paduka Rajarsi karena jasanya di bidang keagamaan bagi mantapnya kedudukan tahta Raja Kertarajasa, juga ditetapkan luasan sima, aturan hukum, pajak bagi usaha kerajinan, serta ditutup dengan kutukan bagi yang melanggar.

LOKASI

Beranda
Lokasi
Jenis
Statistik
Cari