Nisan Fatimah binti Maimun merupakan benda koleksi Pusat Informasi Majapahit, Balai Pelstarian Cagar Budaya Jawa Timur di Trowulan Mojokerto.
Nisan Fatimah binti Maimun telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Repulik Indonesia Nomor : 379/M/2019. Benda Cagar Budaya Nisan Fatimah binti Maimun memiliki tinggi 63 cm, lebar 46 cm, dan tebalnya 5 cm. Sudut-sudut atasnya sedikit melengkung. Setiap baris inskripsi umumnya berukuran panjang 31 cm, tinggi 7 cm. Inskripsi secara umum dikelilingi oleh sebuah bingkai selebar 3 cm yang terletak di bagian pinggir nisan, dihias sulursuluran. Jenis batu yang digunakan adalah batu metamorf berwarna abu-abu. Inskripsi terdiri dari 7 baris tulisan.
Nisan Fatimah binti Maimun pertama kali dipublikasikan oleh J. P. Moquette menjadi orang dalam tulisan berjudul De Oudste Moehammadaansche Inscriptie op Java (op de Grafsteen te Leran) yang dimuat dalam Verhandelingen van het Eerste Congres voor de Taal-, Land- en Volkenkunde van Java Gehouden te Solo pada tahun 1920.
Kemudian pada tahun 1925 Paul Ravaisse dalam tulisannya yang berjudul L’inscription Coufique de Léran à Java, memperbaiki pembacaan J. P. Moquette mengenai angka tahunnya dari 495 H atau 1101 M. Meskipun terdapat perbedaan pembacaan angka tahun wafatnya Fatimah binti Maimun, hal ini tidak mengubah fakta bahwa nisan ini merupakan nisan tertua yang ditemukan di Indonesia. Nisan Fatimah binti Maimun dan nisan-nisan Leran lainnya merupakan bukti bahwa telah berkembang komunitas Muslim di kawasan tersebut.
Selain angka tahun yang relatif tua, langgam seni atau gaya huruf yang dipahatkan pada nisan Fatimah binti Maimun juga ditengarai berasal dari masa yang juga cukup awal dalam periode Islamisasi di Asia Tenggara. Huruf Arab yang dipahatkan bergaya Kufik berbentuk sederhana, dan kemungkinan masih dapat bertahan sebagai data İslam tertua di Indonesia.
Namun ada pendapat lain yang meragukan jika nisan ini dibuat dan dijadikan penanda suatu makam di Jawa Timur karena di daerah asalnya binti Maimun bin Hibatullah diyakini bukan dari golongan saudagar, sehingga tidak mungkin terdapat pembuatan nisan dari masyarakat yang berasal dari golongan sederhana pada daerah yang jauh dari jazirah arab. Batu nisan tersebut diperkirakan diambil dari pekuburan aslinya untuk dipakai sebagai jangkar kapal yang dibawa para pedagang yang berlabuh ke Gresik, mengingat Gresik pada masa itu merupakan sebuah bandar besar.
LOKASI