PRASASTI MUNGGUT

Prasasti Munggut dikenal pula dengan nama Prasasti Talan karena berisikan tentang anugrah sima yang diterima penduduk Desa Talan. Kini Prasasti Munggut secara administratif masuk dalam wilayah Dusun Gurit, Kelurahan Babadan, Wlingi, Kab. Blitar. Letaknya cukup strategis karena berada di pinggir jalur utama Wlingi – Ngantang. Tepatnya Pasar Wlingi ke utara kemudian belok kiri. Petempatan lampu merah Gurit ke utara sedikit. Prasasti Minggut terletak di kanan jalan.

Prasasti Munggut/ Prasasti Talan memuat angka tahun 1058 Saka atau setara dengan tahun 1136 Masehi. Prasasti batu ini cukup unik karena memuat anugrah sima yang diberikan oleh Raja Airlangga dari Kerajaan Kahuripan namun dibuat pada masa pemerintahan Raja Jayabaya dari Kerajaan Panjalu (Kadiri). Kerajaan Kahuripan dan Kerajaan Panjalu memang masih memiliki pertalian, di mana sebelum Airlangga turun tahta, Kahuripan dibagi mejadi dua kerajaan yakni Panjalu dan Jenggala.

Prasasti ini dianugrahkan oleh Jayabaya kepada penduduk Desa Talan berdasarkan adanya prasasti ripta (lontar) yang bertanda Garudhamuka dari Bathara Guru (Airlangga) oleh karenanya meskipun prasasti ini dikeluarkan oleh Jayabaya, namun lancana yang disematkan adalah Garudamuka, bukan lancana Narasinga yang menjadi ciri khas dari Jayabaya. Lancana Jayabaya digantikan dengan kata “Jayabhayalancana” yang termuat dalam prasasti. Dari Prasasti ini kita bisa mengetahui bahwa ternyata wilayah Blitar telah memperoleh perhatian dari para pembesar di tanah Jawa seperti Raja Airlangga dan Jayabaya.

LOKASI:

Beranda
Lokasi
Jenis
Statistik
Cari