MASJID BESAR AL-MUBAROK

Masjid Besar Al-Mubarok terletak di Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
Masjid Besar Al-Mubarok telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi berdasarkan SK no. 188/ 148 /KPTS/013/2016. Masjid Besar Al-Mubarok didirkan pada tahun 1745 M oleh Raden Turnenggung Sosro Koesoemo atau Kanjeng Jimat, dan pada tahun 1745 M beliau adalah Bupati Berbek Pertama. Makam Raden Tumenggung Sosro Koesoemo atau Kanjeng Jimat berada di lingkungan Masjid. Penentuan angka tahun pendirian masjid ini didasarkan pada temuan candra sengkala di kanan kiri mihrab yang berbunyi Adege Masjid ing Toya Mirah sinegkalan, “Toto Caturing Pandito Hamadangî’ yang apabila diartikan terbaca angka tahun 1745 M.
Bangunan masjid ini berukuran 14 x 14 m, bangunan masjid tersebut menggunakan model Tajug Lawakan Lambang Teplok di mana tiang utamanya menopang langsung atap (brunjungan), sedangkan bangunan serambi menggunakan atap limasan yang disebut Limasan Trajumas. Beberapa ornamen bersejarah diantaranya, mimbar dari kayu jati berukir yang dibuat pada tahun 1758, bedug pada tahun 1759 dan atap masjid dari ijuk pada tahun 1760 yang pada akhirnya diganti sirap.
Pada halaman deparı terdapat yoni (salah satu kelengkapan ritual agama Hindu) yang sekarang difungsikan sebagai tempat untuk melihat dan menentukan waktu. Pada Tahun 2015 dilakukan pemugaran pada serambi masjid bagian depan yang ditambah menjadi bangunan dua lantai, tanpa mengganti bagian-bagian penting (bagian interior masjid masih asli). Masjid yang asli tidak dirubah sama sekali. Perubahan hanya terlihat dari tampak depan karena bangunan utama masjid AI Mubarok tertutup bangunan tambahan.

LOKASI

Beranda
Lokasi
Jenis
Statistik
Cari